Al-Chemist Ungu

tentang Pendidikan dan Kimia

LIMBAH RUMAH SAKIT

LIMBAH RUMAH SAKIT
Limbah domestik biasanya berupa kertas, karton, plastik, gelas, metal, dan sampah dapur. Hanya 19% limbah domestik yang telah diolah dan dimanfaatkan kembali, sisanya limbah domestik dari rumah sakit masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.

Penaganan limbah medis sudah sangat mendesak dan menjadi perhatian Internasional. Isu ini telah menjadi agenda pertemuan internasional yang penting. Pada tanggal 8 Agustus 2007 telah dilakukan pertemuan High Level Meeting on Environmental and Health South-East and East-Asian Countries di Bangkok. Dimana salah satu hasil pertemuan awal Thematic Working Group (TWG) on Solid and Hazardous Waste yang akan menindaklanjuti tentang penanganan limbah yang terkait dengan limbah domestik dan limbah medis. Selanjutnya pada tanggal 28-29 Pebruari 2008 dilakukan pertemuan pertama  (TWG) on Solid and Hazardous Waste di Singapura membahas tentang pengelolaan limbah medis dan domestic di masing masing negara.   

Pada saat ini masih banyak rumah sakit yang kurang memberikan perhatian yang serius terhadap pengelolaan limbahnya. Pengelolaan limbah masih �terpinggirkan� dari pihak manajemen RS. Hal ini terlihat dalam struktur organisasi RS, divisi lingkungan masih terselubung di bawah bag. Umum. Pemahaman ataupun pengetahuan pihak pengelola lingkungan tentang peraturan dan peryaratan dalam pengelolaan limbah medis masih dirasa minim. Masih banyak yang belum mengetahui tatacara dan kewajiban pengelolaan limbah medis baik dalam hal penyimpanan limbah, incinerasi limbah maupun  pemahaman tentang limbah B3 sendiri masih terbatas.

Data hasil pengawasan di DKI Jakarta per Juni 2005 menunjukkan bahwa dari 77 Rumah Sakit yang diawasi :
      Hanya 32 RS (40 %) yang mempunyai alat ukur debit
      Hanya 27 RS (35 %) yang melakukan swapantau
      Hanya 25 RS (32 %) yang memenuhi BMAL

Disamping itu, hasil kajian terhadap rumah sakit yang ada di Bandung pada tahun 2005 menunjukkan:
         jumlah limbah rumah sakit yang dihasilkan di Bandung sebesar 3.493 ton per tahun,
         Komposisi limbah padat rumah sakit terdiri atas :
-          85% limbah domestik,
-          15% limbah medis terdiri atas: 11% limbah infeksius dan 4% limbah berbahaya.
         Limbah domestik yang sudah dimanfaatkan hanya sebesar 19%

Beberapa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan Rumah Sakit antara lain diatur dalam :
-          Permenkes 1204/Menkes/PerXI/2004, mengatur tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
-          Kepmen KLH 58/1995, mengatur tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
-          PP18 tahun 1999 jo PP 85 tahun 1999, mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3)
-          Kepdal 01- 05 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah B3
 
Limbah medis termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (LB3) sesuai dengan PP 18 thn 1999 jo PP 85 thn 1999 lampiran I daftar limbah spesifik dengan kode limbah D 227.  Dalam kode limbah D227 tersebut disebutkan bahwa limbah rumah sakit dan limbah klinis yang termasuk limbah B3 adalah limbah klinis, produk farmasi kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, limbah laboratorium, dan residu dari proses insinerasi.

Dalam pengelolaan limbah padatnya, rumah sakit diwajibkan melakukan pemilahan limbah dan menyimpannya dalam kantong plastik yang berbeda beda berdasarkan karakteristik limbahnya. Limbah domestik di masukkan kedalam plastik berwarna hitam, limbah infeksius kedalam kantong plastik berwarna kuning, limbah sitotoksic kedalam warna kuning, limbah kimia/farmasi kedalam kantong plastik berwarna coklat dan limbah radio aktif kedalam kantong warna merah. Disamping itu rumah sakit diwajibkan memiliki tempat penyimpanan sementara limbahnya sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Kepdal 01 tahun 1995. Pengelolaan limbah infeksius dengan menggunakan incinerator harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tercantum dalam Keputusan Bapedal No 03 tahun 1995. Peraturan tersebut mengatur tentang kualitas incinerator dan emisi yang dikeluarkannya. Incinerator yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai penghancur limbah B3 harus memiliki efisiensi pembakaran dan  efisiensi penghancuran / penghilangan (Destruction Reduction Efisience) yang tinggi.

Baku Mutu DRE untuk Incinerator
No
Parameter
Baku Mutu DRE

1.
POHCs
99.99%
2.
Polychlorinated biphenil (PCBs)
99.9999%
3.
Polychlorinated dibenzofuran (PCDFs)
99.9999%
4.
Polychlorinated dibenzo-p-dioksin
99.9999%

Disamping itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam menjalankan incinerator adalah emisi udara yang dikeluarkannya harus sesuai dengan baku mutu emisi untuk incinerator.

Baku Mutu Emisi Udara untuk Incinerator
No
Parameter
Kadar Maksimum (mg/Nm2)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12
13
14
Partikel
Sulfur dioksida (SO2)
Nitrogen dioksida (NO2)
Hidrogen Fluorida (HF)
Karbon Monoksida (CO)
Hidrogen Chlorida (HCl)
Total Hidrocarbon (sbg CH4)
Arsen (As)
Kadmiun (Cd)
Kromium (Cr)
Timbal (Pb)
Merkuri (Hg)
Talium (Tl)
Opasitas
50
250
300
10
100
70
35
1
0.2
1
5
0.2
0.2
10%

Dalam penangan limbah medis ini rumah sakit dapat mengelolanya sendiri atau dikelola oleh rumah sakit lain atau pengelola lain yang sudah memperoleh izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Beberapa contoh rumah sakit yang sudah memperoleh izin pengoperasian incineratornya dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup

No
Rumah Sakit
Alamat
1
RSU Unit Swadana
Kab Sumedang, Jabar
2
RSU Daerah Ajidamo R
Rangkasbitung, Banten
3
RSUD Dr. M. Ashari Pemalang
Pemalang, Jateng
4
RSUD Blambangan
Banyuwangi, Jatim
5
RS Otorita Batam
Sekupang, Batam
6
RSUD Ulin
Banjarmasin, Kalsel
7
RS Tembakau Deli PRPN II
Medan
8
RS Haji
Jakarta
9
RS Prof Dr. Sulianti Saroso
Jakarta
10
RS Dr. Zainoel Abidin
Banda Aceh
11
RSD Cibinong
Jawa Barat


Green Hospital

Dalam mendorong pengelolaan lingkungan rumah sakit yang ramah lingkungan (Green Hospital), Kementerian Negara Lingkungan Hidup mendorong Rumah Sakit agar dalam pengelolaannya tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga bersifat proaktif. Masih banyak rumah sakit yang dalam mengelola lingkungannya hanya mengandalkan terhadap kecanggihan teknologi end of pipe treatment dan belum memaximalkan opsi atau pilihan pencegahan dan minimisasi limbah. Agar mencapai green hospital maka rumah sakit ddidorong untuk tidak hanya mengelola limbahnya sesuai degan peraturan saja tetapi juga menerapkan prisip 3R (Reuse, Recycle, Recovery) terhadap limbah yang dihasilkannya serta melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya alam dan energi seperti penghematan air, listrik, bahan kimia, obat-obatan dan lain lain. Disamping itu pengelola juga didorong untuk terus meningkatkan pengelolalaan kesehatan lingkungan rumah sakitnya.

Tahap awal dalam pengelolaan limbah medis adalah melakukan pencegahan pada sumbernya. Semaksimal mugkin harus diupayakan pencegahan terhadap timbulnya limbah yang seharusnya tidak terjadi. Upaya pencegahan pencemaran dan minimisasi limbah yang sering dikenal dengan Produksi Bersih (Cleaner Production) akan memberikan keuntungan bagi pengelola dan lingkungan.  Dengan berkurangnya jumlah limbah yang harus dimusnahkan dengan incinerator maka akan mengurangi jumlah biaya operasionalnya dan akan mengurangi emisi yang dikeluarkan ke lingkungan. Berikut adalah beberapa upaya dalam melakukan pencegahan timbulan limbah:
-          Pelaksanaan �House Keeping� yang baik, dengan menjaga kebersihan lingkungan, mencegah terjadinya ceceran bahan. Dengan pelaksanaan good house keeping yang baik di laboratorium dan kamar rawat akan menghindarkan terjadinya ceceran bahan kimia ataupun racikan obat.
-          Pemakaian air yang efisien akan mengurangi jumlah air yang masuk kedalam instalasi pengolahan limbah cair (IPLC).
-          Kalaupun timbulan limbah tidak bisa dihindari maka perlu dilakukan segregasi atau pemilahan limbah sehingga limbah yang masih bisa dimanfaatkan atau didaur ulang tidak terkontaminasi oleh limbah infeksius. Contoh lainnya adalah pemisahan limbah klinis dengan limbah dari kegiatan non klinis.
-          Pelaksanaan preventif maintenance, yang ketat akan menghindarkan terjadinya kerusakan alat yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah limbah yang terjadi.
-          Pengelolaan bahan-bahan atau obat-obatan yang tepat, rapi dan selalu terkontrol sehingga tidak terjadi ceceran dan kerusakan bahan atau obat, berarti mengurangi limbah yang terjadi.

Tahap selanjutnya terhadap limbah yang tidak bisa dihindari adalah langkah segregasi atau pemilahan. Pemilahan dilakukan dengan tujuan untuk memisahkan limbah berdasarkan karakteristiknya. Limbah domestik harus terpisah dari limbah B3 ataupun limbah infeksius. Hal ini bertujuan agar jumlah ataupun limbah yang harus ditreatmen secara khusus (limbah B3) tidak terlalu besar (minimal). Limbah kimia dari laboratorium dan sisa racikan obat harus memiliki tempat penampungan tersendiri agar tidak mengkontaminasi limbah cair lainnya yang bukan limbah B3.  

Tahap ketiga adalah pemanfaatan limbah. Limbah yang masih bisa dimanfaatkan agar dipisahkan dari limbah yang tercemar oleh limbah B3 ataupun limbah infeksius. Limbah domestik yang dapat didaur ulang ataupun dimanfaatkan harus dipisah dalam tempat terpisah. Limbah domestik berupa kertas/karton, plastik, gelas dan logam masih mempunyai nilai jual untuk di reuse. Begitu pula dengan limbah domestik berupa sampah organik bisa untuk kompos. Limbah plastik bekas pengobatan lainnya seperti bekas infus yang tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah infeksius dapat didaur ulang. Pada saat ini hanya sekitar 19% limbah domestik dari rumah sakit yang sudah dimanfaatkan untuk didaur ulang. Limbah berbahaya dan beracun sendiri tidak menutup kemungkinan untuk dapat dimanfaatkan ataupun untuk direuse. Beberapa limbah kimia yang dapat dimanfaatkan kembali antara lain adalah limbah radiologi seperti fixer dan developer dengan dikirimkan ke pihak ke-3 yang berizin.

Selanjutnya adalah penghancuran terhadap limbah infeksius dan padatan limbah B3 dengan incinerator. Incinerator yang digunakan adalah incinerator yang mempunyai spesifikasi khusus sesuai dengan yang disyaratkan dalam Kepdal No 03 Tahun 1995. Incinerator yang memiliki nilai pembakaran dan penghancuran yang tinggi akan membakar habis limbahnya dan hanya meninggalkan sedikit sekali abu. Abu yang dihasilkan dapat dikirim ke industri jasa pengolah limbah atau dimanfaatkan sendiri seizin Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
 

MANAJEMEN LABORATORIUM IPA


Laboratorium IPA sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai tempat pembelajaran IPA. Penerangan alami dan tata letak alat peraga dalam hal ini mnencakup pengertian cara penempatan alat-alat tersebut dalam ruang laboratoriummerupakan persyaratan yang mendukung sebagai bagian dari praktek dan bagian penunjang .Adapun prinsip penataan alat peraga baik berupa alat-alat praktikum maupun alat peraga lain dan bahan perlu memperhatikan prinsip-prinsip:
a.       Alat ditempatkan atau disimpan secara aman artinya sejauh mungkin terhindar dari pencurian, kerusakan karena kelalaian penanganan, kerusakan akibat proses kimiawi atau pengaruh cuaca
b.      Mudah dikenali, mudah dicari kembali dan mudah diambil
c.       Dari tempat penyimpananya harus dalam keadaan siap untuk dipergunakan
d.      Frekuensi penggunaan alat.
Penyimpanan alat dan bahan perlu diperhatikan dalam penyimpananya dan hendaknya disimpan secara terpisah misalnya didalam laci, gudang, almari, rak, dan sebagainya. Adapun saran penyimpanan alat dan bahan laboratorium IPA diantaranya adalah sebagai berikut:

1.                           Saran Penataan Alat Bahan

a.      Bahan
No
Nama Alat
Satuan
Saran Penyimpanan
1.       
Oxalic Acid dihidrate GR fornanalys
1 kg/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
2.       
NaOH pellets GR for analysis ISO
5kg/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
3.       
Formic acid 98-100%
2,5 kg/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
4.       
Pottasium iodid GR for Analysis ISO
1 kg/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
5.       
Indikator PP
1L/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
6.       
Alkohol 70%
10l/jerigen
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
7.       
Lugol, 1000 ml
1l/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
8.       
Chloroform
500L/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
9.       
Metanol teknis
2L/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
10.   
Larutan fehling A, 1000 ml
100m 1/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
11.   
Larutan fehling B, 1000 ml
100m 1/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
12.   
Hcl acid 37% for analysis
2,5 kg/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
13.   
Aseton teknis
2,5 kg/botol
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari
14.   
Resin super bening
5L/jerigen
Laci terpisah-pisah agar tidak tercampur dengan tercampur aduk dengan benda lain dan mudah dicari

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa penyimpanan bahan kimia harus dipisahkan juga menurut kadarnya dan memperhatikan bahan itu mudah terbakar atau bahkan bersifat radioaktif. Sebaiknya bahan-bahan yang bersifat asam disimpan dalam satu komplek agar mudah dicari, begitu juga bahan yang bersifat basa disimpan dalam satu komplek agar mudah dicari. Untuk bahan-bahan yang mudah terbakar juga dikelompokkan menjadi satu dan sebisa mungkin jauh dari api.
Contoh pengelompokan bahan-bahan yang ada di lab IPA adalah sebagai berikut:
1)      Bahan yang bersifat asam, Contoh: Oxalic Acid dihidrate GR fornanalys,
2)      Bahan yang bersifat basa, Contoh: NaOH pellets GR for analysis ISO
3)      Bahan- bahan untuk uji/indikator, Contoh: Indikator PP, Lugol, 1000 ml, Larutan fehling A, 1000 ml, Larutan fehling B, 1000 ml
4)      Bahan yang mudah terbakar, Contoh: Alkohol 70%, Chloroform, Aseton, teknisResin super bening, Metanol teknis, Pottasium iodid GR for Analysis ISO

b.       Alat

No
NAMA
Saran Penyimpanan
15.   
Jarum pentul
Busa Polistren dalam laci
16.   
Kaca pararel tebal 2 cm
Baki
17.   
Kaca pararel tebal 3 cm
Baki
18.   
Speet (suntikan 5 ,ml)
Busa Polstren dalam laci
19.   
Preparat
Baki Plastik dalam pembungkus
20.   
Stop kontak
Dus khusus diberi etiket
21.   
Alat peraga Lempeng bumi
Dikelompokkan menurut jenis praktikum
22.   
Higrometer
Laci terpisah atau dialmari penyimpanan khusus
23.   
Meteran
Laci terpisah atau lemari khusus

2.      Perlengkapan laboratorium
Adapun saran untuk penataan perlengkapan Laboratorium IPA adalah sebagai berikut:
a.       Tata Letak Perabot
Untuk perabot dalam laboratorium dibagi menjadi dua yaitu perabot fleksibel dan permanen. Untuk papan tulis diletakkan didinding ruang praktek, Almari dan rak ditempatkan di ruang persiapan. Untuk susunan meja demonstrasi si tempatkan dalam ruang praktek. Susunan instalasi listrik dan kotak sarana dapat ditempatkan di ruang persiapan atau meja demonstrasi.
b.      Tata Letak Alat Peraga
Dalam hal ini penataan alat peraga dapat memperhatikan beberapa prinsip diantaranya adalah:
1)      Alat ditempatkan atau disimpan secara aman
2)      Mudah dikenali, mudah dicari kembali dan mudah diambil
3)      harus dalam keadaan siap untuk dipergunakan
c.       Tata letak sumber air
Kran air sebaiknya diletakkan dalam ruang praktek dan ruang persiapan diatas bak cuci pada ketinggian 45cm dari dasar bak
d.      Sumber Listrik
Pemasangan stop kontak hendaknya dilengkapi dengan sekering otomatis. Jaringan listrik untuk keperluan ini sebaiknya melalui sakelar yang dipasang pada meja demonstrasi atau ruang persiapan.
e.       Sumber Penerangan
Jendela untuk penerangan disarankan 90cm dari permukaan lantai, atau menggunakan penerangan sekurang-kurangnya 200 lux
f.       Perkakas
Sebaiknya diberi kode T untuk perkakas yang memerlukan perbaikan
g.      Penyimpanan bahan-bahan radioaktif
Sebaiknya bahan-bahan radioaktif dibuatkan kotak dari beton dengan ukuran 30x30x30 cm dengan tebal 50mm
h.      Bahan-bahan yang ada digudang
Sebaiknya di dalam gudang disediakan almari atau rak-rak untuk menyimpan. Barang-barang yang berat diletakkan di bagian bawah dan makin ke atas ditempatkan barang-barang yang lebih ringan.




Berikut rancangan denah laboratorium yang disarankan untuk dipergunakan sebagai laboratorium IPA yang baik,



Limbah Rumah Sakit Belum dikelola dengan Baik

Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Kepala Pusat Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia Dr Setyo Sarwanto DEA mengutarakan hal itu kepada Pembaruan, Kamis pekan lalu, di Jakarta. Ia mengatakan, rata-rata pengelolaan limbah medis di rumah sakit belum dilakukan dengan benar. Limbah medis memerlukan pengelolaan khusus yang berbeda dengan limbah nonmedis. Yang termasuk limbah medis adalah limbah infeksius, limbah radiologi, limbah sitotoksis, dan limbah laboratorium.

Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuang-an seperti itu.

Septic tank yang benar, ujar Setyo, terdiri atas dua bidang. Pertama, sebagai penampung, dan kedua sebagai tempat penguraian limbah. Setelah limbah terurai, disalurkan melalui pipa ke tanah yang di dalamnya berisi pasir dan kerikil. Tujuannya agar aman terhadap lingkungan.

Kenyataannya, banyak tangki pembuangan sebagai tempat pembuangan limbah yang tidak memenuhi syarat. IHal itu akan menyebabkan pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Setyo menyebutkan, buruknya pengelolaan limbah rumah sakit karena pengelolaan limbah belum menjadi syarat akreditasi rumah sakit. Sedangkan peraturan proses pembungkusan limbah padat yang diterbitkan Departemen Kesehatan pada 1992 pun sebagian besar tidak dijalankan dengan benar.


Bercampur
Berdasarkan peraturan itu, limbah nonmedis dibungkus dengan plastik berwarna hitam, sementara limbah medis dibungkus dengan plastik berwarna seperti kuning, merah. Tetapi, karena harga plastik pun mahal, sudah tidak ada lagi pembedaan kemasan limbah rumah sakit, sehingga limbah medis pun bercampur dengan limbah nonmedis. Limbah nonmedis diperlakukan sama dengan limbah padat lainnya. Artinya, dikelola Dinas Kesehatan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah seperti di Bantar Gebang Bekasi.

"Percampuran limbah itu membuat sering ditemukan limbah medis di TPA, seperti botol infus, jarum suntik. Bagi pemulung plastik limbah medis, itu dianggap bisa didaur ulang, sehingga mereka mengumpulkan alat suntik itu. Sedangkan hewan di sekitar itu, misalnya kucing memakan limbah medis yang mengandung berbagai kuman yang akan berisiko pada manusia bila kucing tersebut menggigit. Itu membuat masalah limbah medis semakin besar," katanya. Ia menjelaskan, untuk limbah medis yang infeksius, berupa cairan, seharusnya dibakar dengan insinerator yang benar. Artinya, insinerator menggunakan suhu lebih dari 1.200 derajat Celsius, dan dilengkapi dengan pengisap pencemar/gas berbahaya yang muncul dari hasil pembakaran.

Abu dari hasil pembakaran distabilkan agar unsur logam dalam bentuk partikel yang terdapat pada abu tidak menjadi bahan toksik/karsinogen. Dengan perkataan lain, limbah infeksius diberlakukan sebagai limbah bahahan berbahaya (B3). Ia mencontohkan, tumor yang sudah diangkat dari pasien hendaknya dibakar dengan insinerator.

"Bukan dibakar dengan pembakaran biasa," ia menegaskan. Tetapi, pengelolaan abu dari pembakaran insinerator baru dapat dilakukan satu perusahaan swasta yang berlokasi di Cileungsi. Kondisi itu membuat permasalahan pengelolaan limbah medis infeksius di daerah. Untuk limbah radiologi, ujarnya, dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional (Batan). Setyo juga menjelaskan, dari sekitar 107 rumah sakit di Jakarta, baru sekitar 10 rumah sakit yang mempunyai insinerator, dan itu pun tidak semuanya insinerator yang benar.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Departemen Kesehatan pada 1997 pernah melakukan survei pengelolaan limbah di 88 rumah sakit di luar Kota Jakarta. Berdasarkan kriteria WHO, pengelolaan limbah rumah sakit yang baik bila persentase limbah medis 15 persen. Tetapi, di Indonesia mencapai 23,3 persen. Survei juga menemukan rumah sakit yang memisahkan limbah 80,7 persen, melakukan pewadahan 20,5 persen, pengangkutan 72,7 persen. Sedangkan pengelolaan limbah dengan insinerator untuk limbah infeksius 62 persen, limbah toksik 51,1 persen, limbah radioaktif di Batan 37 persen. (N-4)

Sumber:
http://www.suarapembaruan.com/News/2003/10/20/index.html

KAPAN KITA KEMANA

Yups...Malam minggu (hah apa bedanya dengan malam2 yang lain, bagi mahasiswa yang jauh dari rumah,, n yang penting lagi jauh dari pacar)... Ok, tepatnya malam minggu, tanggal 27 November 2010, 3 hari menjelang bertambahnya umurku. Akhirnya, malam-malam yang aku rindukan, datang lagi, malam-malam berkumpul dengan anak2 gila (cewek-cewek kesepian), Lidha, Ella and aku..but masii kurang lagi satu angel...Riris (we are so missing u beib..). Pasca kami terpisah dari KOS KONTROVERSIAL KARANGMALANG, hingga kami masing2 terdampar ke Samirono (Ella), then ke Nologaten (belakang AMPLAZ, bayangkan jauh banget kan!!), dan yang masih betah saja di kos kontroversial hanyalah Riris. Jangankan sering ketemu, haha..aku ma Lidha aja, yang hanya terpisah satu buah kamar kosong, jarang sekali buat ketemu (saking sok sibuknya kami), apalagi antara aku and Ella. But, hari ni, meski awalnya kami semua ada kegiatan malmingg masing-masing  (Ella n Lidha) n aku sendiri, tapi akhirnya kami berkumpul di kos Nologaten yang SO ISOLATED. ga bisa bayangin awalnya deh nge-kos di tempat ini, paling lambat jam10 malam, gerbang udah ditutup, na'udzubillahimindzaliikkk... But, lupain...!!


Hmm,,,terus spesialnya hari ni apa yak.. Yah, cuma kumpul2 gag jelas gitu, di sebuah kamar yang baru aja dibersihin (tadinya,,,kecoa aja mungkin ikut muntah... peace beb!!) Lidha  memilih memandangi TVnya yang katanya lumayan udah bener. Ditambah mengelus-elus rambutnya yang katanya kug gag nambah-nambah panjangnya dan sibuk meng-kepang tu rambut, sampai hasil akhirnya adalah penampilan gadis desa - gadis ndesa kaliangkrik. Tapi...gag bertahan lama ternyata, baru beberapa detik aku melepas pandangan, rambut-rambut itu sudah terurai kembali dengan bebasnya, kemudian ia kibas-kibaskan bak ekor anjing - eh-- ekor kuda. Tak lama kemudian, rambutnya udah dikuncir lagi. Haduh.. Ribet banget tu bocah. Bisa ditebak habis ini dia mau ngapain.. Yak..nyisirin rambut, terus bertanya pada kaca pengilonnya, wahai kaca pengilon siapakah gadis terimut ***dst.. Ya begitulah...Dan dipastikan aku harus menjawab pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu aku jawab (karena hampir tiap malam dia menanyakannya padaku, dan hampir tiap malam pula aku harus menjawabnya..Capede..hh)


Sedangkan Ella, mahasiswi SASINDO teladan (apa telatan.. Peace beb!!!) terpancang serius dengan posisi terbaring memegangi buku novelnya Tarian Bumi, tapi kalo kulihat-lihat malah posisi matanya, menjauhi buku ya (pssssttt..udah tidur ternyataa...). Kayanya si kecapekan banget dagh, tapi saking bertanggungjawabnya dengan apa yang dia pilih, tidur aja novelnya dibawa-bawa.

Sedangkan aku, memilih ngorek-ngorek hal-hal yang bisa dibilang gag penting, lumayan lah buat refreshing pasca flu yang gag sembuh-sembuh nii..Sambil masih menanggapi omongan-omongan rekan saya (Mau-la-da--ups Mau-lida) tentang UKM, hal X, XX, dan XXX lainnya. Ditambah lagi kami membicarakan planning hari esok (MINGGU PAGI). Kalo dihitung-hitung, udagh berapa lama yak gag njenguk SUNMOR, gimana keadaanya, sama siapa sekarang, punya anak berapa..Lhoo..?? Udah ngelantur ni ngomongnya, makin GEJE deh ntar kalo dterusin...

ngantuukkk,,tidurr aghhh