Menurut
Depkes Republik Indonesia berbagai jenis buangan yang dihasilkan rumah sakit
dan unit-unit pelayanan kesehatan yang mana dapat membahayakan dan menimbulkan
gangguan kesehataan bagi pengunjung , masyarakat terutama petugas yang
menanganinya disebut sebagai limbah klinis.
Limbah
klinis berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinary, farmasi atau
yang sejenisnya serta limbah ayng dihasilkan rumah sakit pada saat dilakukan
perawatan, pengobatan atau penelitian. Berdasarkan potensi bahaya yang
ditimbulkannya limbah klinis dapat digolongkan dalam limbah benda tajam,
infeksius, jaringan tubuh, citotoksik, farmasi, kimia, radio aktif dan limbah plastic.
a.
Limbah Benda Tajam
Limbah
benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau
bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit. Misalnya : jarum
hipodermik, perlengkapan intervena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah.
Selain itu meliputi benda-benda tajam yang terbuang yang mungkin terkontaminasi
oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif
b.
Limbah Infeksius
Limbah infeksius meliputi limbah
yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular serta
limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari
poliklinik, ruang perawatan dan ruang isolasi penyakit menular. Yang termasuk
limbah jenis ini antara lain : sampah mikrobiologis, produk sarah manusia,
benda tajam, bangkai binatang terkontaminasi, bagian tubuh, sprei, limbah raung
isolasi, limbah pembedahan, limbah unit dialisis dan peralatan terkontaminasi (
medical waste ).
c.
Limbah Jaringan Tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi
jaringan tubuh, organ, anggota badan, placenta, darah dan cairan tubuh lain
yang dibuang saat pembedahan dan autopsi. Limbah jaringan tubuh tidak
memerlukan pengesahan penguburan dan hendaknya dikemas khusus, diberi label dan
dibuang ke incinerator.
d.
Limbah Jaringan Tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi
jaringan tubuh, organ, anggota badan, placenta, darah dan cairan tubuh lain
yang dibuang saat pembedahan dan autopsi. Limbah jaringan tubuh tidak
memerlukan pengesahan penguburan dan hendaknya dikemas khusus, diberi label dan
dibuang ke incinerator.
e.
Limbah Citotoksik
Limbah citotoksik adalah bahan yang
terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat citotoksik selama
peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi citotoksik. Limbah yang terdapat
limbah citotoksik didalamnya harus dibakar dalam incinerator dengan suhu diatas
1000oc
f.
Limbah Farmasi
Limbah farmasi berasal dari :
obat-obatan kadaluwarsa, obat-obatan yang terbuang karena batch tidak memenuhi
spesifikasi atau telah terkontaminasi, obat-obatan yang terbuang atau
dikembalikan oleh pasien, obat-obatan yang sudah tidak dipakai lagi karena
tidak diperlukan dan limbah hasil produksi obat-obatan.
g.
Limbah Kimia
Limbah kimia dihasilkan dari
penggunaan kimia dalam tindakan medis, vetenary, laboratorium, proses
sterilisasi dan riset. Limbah kimia juga meliputi limbah farmasi dan limbah
citotoksik
h.
Limbah Radio Aktif
Limbah radioaktif adalah bahan yang
terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau
riset radionucleida. Asal limbah ini antara lain dari tindakan kedokteran nuklir,
radioimmunoassay dan bakteriologis yang daapt berupa padat, cair dan gas.
i.
Limbah Plastik
Limbah plastik adalah bahan plastik
yang dibuang oleh klinik, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain
seperti barang-barang dissposable yang terbuat dari plastik dan juga pelapis
peralatan dan perlengkapan medis.
KEGIATAN
|
PRODUKSI LIMBAH
|
Perawatan
|
Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat, dlsb
|
Bedah
|
Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat , pisau
bedah, jaringan tubuh, kantong darah
|
Laboratorium
|
Alat suntik , pot sputum, pot urine/faeces,
reagent, chemicals, kaca slide
|
Poliklinik
|
Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung
tangan, masker , bungkus/botol obat, dlsb
|
Farmasi
|
Dos, botol obat plastik/kaca, bungkus
plastik, kertas, obat
kedaluarsa, sisa obat.
|
Radiologi
|
Cartrige film, film, sarung tangan ,
kertas, plastik .
|
IGD
|
Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat, dlsb
|
Dapur
|
Sisa bahan makanan (sayur, daging, tulang, bulu,dlsb), sisa
makanan, kertas, plastik bungkus
|
Laundry
|
Kantong plastik
|
Kantor
|
Sisa bahan makanan (sayur, daging,
tulang, bulu,dlsb), sisa makanan, kertas, plastik bungkus
|
KM / WC
|
Pembalut, sabun, odol
|
Pengelolaan Sampah Medis
Pengelolaan sampah medis akan memiliki penerapan pelaksanaan yang berbeda-beda antar fasilitas-fasilitas kesehatan, yang umumnya terdiri dari penimbulan, penampungan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
a. Penimbulan ( Pemisahan Dan Pengurangan )
Proses
pemilahan dan reduksi sampah hendaknya merupakan proses yang kontinyu yang
pelaksanaannya harus mempertimbangkan : kelancaran penanganan dan penampungan
sampah, pengurangan volume dengan perlakuan pemisahan limbah B3 dan non B3
serta menghindari penggunaan bahan kimia B3, pengemasan dan pemberian label
yang jelas dari berbagai jenis sampah untuk efisiensi biaya, petugas dan
pembuangan.
b. Penampungan
b. Penampungan
Penampungan
sampah ini wadah yang memiliki sifat kuat, tidak mudah bocor atau berlumut,
terhindar dari sobek atau pecah, mempunyai tutup dan tidak overload.
Penampungan dalam pengelolaan sampah medis dilakukan perlakuan standarisasi
kantong dan kontainer seperti dengan menggunakan kantong yang bermacam warna seperti
telah ditetapkan dalam Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992 dimana kantong
berwarna kuning dengan lambang biohazard untuk sampah infeksius, kantong
berwarna ungu dengan simbol citotoksik untuk limbah citotoksik, kantong
berwarna merah dengan simbol radioaktif untuk limbah radioaktif dan kantong
berwarna hitam dengan tulisan “domestik”
c. Pengangkutan
c. Pengangkutan
Pengangkutan
dibedakan menjadi dua yaitu pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan
internal berawal dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke
incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan internal biasanya
digunakan kereta dorong sebagai yang sudah diberi label, dan dibersihkan secara
berkala serta petugas pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian
kerja khusus.
Pengangkutan eksternal yaitu pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak bocor.
d. Pengolahan dan Pembuangan
Pengangkutan eksternal yaitu pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak bocor.
d. Pengolahan dan Pembuangan
Metoda yang
digunakan untuk megolah dan membuang sampah medis tergantung pada faktor-faktor
khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan peraturan yang
berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Teknik
pengolahan sampah medis (medical waste) yang mungkin diterapkan adalah :
§ Incinerasi
§ Incinerasi
§ C)°Sterilisasi dengan uap panas/ autoclaving (pada kondisi uap jenuh
bersuhu 121
§
Sterilisasi dengan gas (gas yang digunakan berupa ethylene oxide atau
formaldehyde)
§
Desinfeksi zat kimia dengan proses grinding (menggunakan cairan kimia sebagai
desinfektan)
§ Inaktivasi suhu tinggi
§ Inaktivasi suhu tinggi
§ Radiasi
(dengan ultraviolet atau ionisasi radiasi seperti Co60
§
Microwave treatment
§ Grinding
dan shredding (proses homogenisasi bentuk atau ukuran sampah)
§ Pemampatan/ pemadatan, dengan tujuan untuk mengurangi volume yang terbentuk
§ Pemampatan/ pemadatan, dengan tujuan untuk mengurangi volume yang terbentuk
Incinerator
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan apabila incinerator akan digunakan di rumah sakit
antara lain : ukuran, desain, kapasitas yang disesuaikan dengan volume sampah
medis yang akan dibakar dan disesuaikan pula dengan pengaturan pengendalian
pencemaran udara, penempatan lokasi yang berkaitan dengan jalur pengangkutan
sampah dalam kompleks rumah sakit dan jalur pembuangan abu, serta perangkap
untuk melindungi incinerator dari bahaya kebakaran.
Keuntungan
menggunakan incinerator adalah dapat mengurangi volume sampah, dapat membakar
beberapa jenis sampah termasuk sampah B3 (toksik menjadi non toksik, infeksius
menjadi non infeksius), lahan yang dibutuhkan relatif tidak luas,
pengoperasinnya tidak tergantung pada iklim, dan residu abu dapat digunakan
untuk mengisi tanah yang rendah.
Sedangkan
kerugiannya adalah tidak semua jenis sampah dapt dimusnahkan terutama sampah
dari logam dan botol, serta dapat menimbulkan pencemaran udara bila tidak
dilengkapi dengan pollution control berupa cyclon (udara berputar) atau bag
filter (penghisap debu).
Hasil
pembakaran berupa residu serta abu dikeluarkan dari incinerator dan ditimbun
dilahan yang rendah. Sedangkan gas/pertikulat dikeluarkan melalui cerobong
setelah melalui sarana pengolah pencemar udara yang sesuai.
1 komentar:
yaaa....
gmn kalo ada bank yang mengelola sampah...??
:)
Posting Komentar