Menurut
Depkes Republik Indonesia berbagai jenis buangan yang dihasilkan rumah sakit
dan unit-unit pelayanan kesehatan yang mana dapat membahayakan dan menimbulkan
gangguan kesehataan bagi pengunjung , masyarakat terutama petugas yang
menanganinya disebut sebagai limbah klinis.
Limbah
klinis berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinary, farmasi atau
yang sejenisnya serta limbah ayng dihasilkan rumah sakit pada saat dilakukan
perawatan, pengobatan atau penelitian. Berdasarkan potensi bahaya yang
ditimbulkannya limbah klinis dapat digolongkan dalam limbah benda tajam,
infeksius, jaringan tubuh, citotoksik, farmasi, kimia, radio aktif dan limbah plastic.